Komp. Perkantoran Marante, Jl. Poros Rantepao – Palopo KM.4, Lembang Tondon Kecamatan Tondon info@torajautarakab.go.id 085175359919

Bupati  Toraja Utara Frederik Victor Palimbong, S.T., S.M., M.Ak menerima kunjungan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palopo Rusdi, S.H., M.H  di ruang kerjanya pada Kamis, 23 April lalu. Pertemuan ini mengkoordinasikan sekaligus membahas mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian implementasi kebijakan pemidanaan baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk sanksi dalam sistem hukum pidana yang mewajibkan pelaku tindak pidana menjalankan pekerjaan untuk kepentingan umum tanpa upah, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

 

Berbeda dengan pidana penjara, pendekatan ini tidak hanya menitikberatkan pada hukuman, tetapi juga pada pembinaan dan pemulihan. Pelaku didorong untuk tetap berkontribusi kepada masyarakat, sekaligus menjalani proses pembelajaran sosial.

 

Dalam praktiknya, pidana kerja sosial dapat berupa kegiatan seperti membersihkan fasilitas umum, membantu kegiatan sosial di masyarakat, atau terlibat dalam pemeliharaan sarana publik.

 

Namun demikian, tidak semua tindak pidana dapat dikenakan pidana kerja sosial. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 85, pidana ini umumnya diberikan untuk pelanggaran dengan tingkat ringan dan sebagai alternatif pengganti pidana penjara jangka pendek.

 

Oleh hakim, penerapannya juga mempertimbangkan kondisi terdakwa, seperti usia dan kesehatan, serta memerlukan kesediaan dari yang bersangkutan. Pelaksanaannya dilakukan dalam pengawasan agar tetap sesuai dengan ketentuan dan tujuan pembinaan.

 

Pidana kerja sosial sendiri bukan konsep baru, melainkan telah lama diterapkan di berbagai negara sebagai alternatif hukuman non-penjara. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Indonesia mulai mengadopsi pendekatan yang lebih modern dan humanis, dengan menempatkan pembinaan dan pemulihan sebagai bagian penting dari penegakan hukum.

 

Pendekatan ini mencerminkan pergeseran cara pandang dalam pemidanaan. Jika selama ini sanksi lebih berorientasi pada pendekatan retributif (pembalasan atas perbuatan), pidana kerja sosial mengarah pada pendekatan restoratif yang menekankan pemulihan dan manfaat bagi masyarakat.

 

Dalam pelaksanaannya di daerah, koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat pemasyarakatan menjadi penting. Pemerintah daerah berperan dalam menyiapkan lokasi dan jenis kegiatan kerja sosial yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sementara Bapas melakukan pembinaan dan pengawasan.

 

 

 

Diskominfo-SP - 2026